NGAWI – Resensi.co.id – Berbekal kajian dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ), Pemkab Ngawi akhirnya melakukan pemugaran bangunan cagar budaya Kepatihan mulai bulan Agustus ini.
Pemugaran selama 150 hari ini difokuskan pada bagian bangunan seluas 771 m2 dari 20.18m2 luas keseluruhan lahan dengan alasan kondisi bangunan serta peranya dikemudian hari.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Tata Konstruksi PUPR Ngawi, Yesi Widyarti , mengungkapkan proyek senilai Rp 1,5 miliar ini sejatinya sudah menjadi wacana sejak statusnya dipastikan sebagi cagar budaya daerah kabupaten tahun 2020 lalu. Dan mulai dirancang rehabilitasinya pada tahun 2023.
“Dari kajian tehnis tim BPK Wilayah XI Jatim tahun 2023, kemudian disusunlah detail engineering design ( DED ) untuk pemugaran atau rehabilitasi, setelah direview ( 2025 ) dan baru tahun 2026 ini kita lakukan pengerjaanya,” kata Yesi, ( 12/8).
Guna memastikan tehnis pengerjaan sesuai yang dihatapkan, dalam proyek rehabilitasi senilai Rp 1,5 miliar ini, PUPR telah menunjuk seorang tenaga ahli cagar budaya dari Trowulan untuk pengawasan, bukan sebuah tim ahli ketika saat proses kajian teknis sebelumnya.
“Kita juga mensyaratkan menggandeng tenaga ahli terutama saat pemugaran dan persiapan, jadi peranya mendampingi proses penyusunan rancangan DED hingga selesai,” ungkapnya tanpa menyebut identitas tenaga ahli yang dilibatkan.
Yesi menyebut secara prinsip bangunan Kepatihan akan dipugar menyerupai bentuk aslinya. Karena itu peran tenaga ahli diantaranya memberi pertimbangan registrasi material bangunan yang harus tergantikan karena alasan potensi membahayakan atau teknis lainya.
“Untuk bangunan induk Kepatihan, targetnya adalah menjadi fungsional dan kembali seperti wujud aslinya, karena itu semua tindakan terhadap bangunan tersebut harus sesuai dengan kajian teknis dan prinsip kehati hatian, misalkan kita dokumentasikan semuanya kemudian material kita ganti agar sama persis atau mendekati aslinya,” pungkas Yesi.

Setelah berjalan lebih dari dua minggu, proyek rehabilitasi Kepatihan sudah banyak melakukan pembongkaran beberapa bagian gedung utama. Para pekerja sudah mulai membersihkan puing bangunan asli yang sudah dirobohkan secara bertahap tanpa diawasi oleh tenaga ahli di lokasi (12/8).
Bangunan cagar budaya Kepatihan menjadi wewenang kabupaten Ngawi setelah kepastian statusnya menjadi cagar budaya daerah sejak 2020 lalu melalui Keputusan Bupati Ngawi No 188/ 232/ 404.012/ 2020 yang ditanda tangani oleh Budi Sulistyono sebagai Bupati Ngawi saat itu.










