NGAWI, Resensi.co.id – Harapan Pemkab Ngawi untuk menjadikan Taman Kepatihan di Kelurahan Pelem, sebagai taman budaya tinggal menunggu waktu.
Rencana taman Kepatihan sebagai pusat kegiatan kesenian dan budaya kabupaten Ngawi disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Kabul Tunggul Winarno seiring proses pemuggaran yang dilakukan saat ini.
“Harapan kami para pelaku kesenian dan budaya bisa terwadahi di komplek cagar budaya Kepatihan yang akan dijadikan sebagai taman budaya, bisa diakses oleh masyarakat umum, berkaitan dengan seni budaya yang ada di Ngawi, sehingga potensi yang ada bisa dinikmati masyarakat secara umum,” kata Kabul menanggapi lanskap rumah Kepatihan mendatang, ( 25/8).
“Nantinya akan dibangun spot – spot kesenian dan kebudayaan, jadi akan ada pembangunan bagian lain sebagai pendukung sarana prasrana selain bangunan utama, sehingga manfaatnya bisa di maksimalkan,” tambahnya.
Sejak dilakukan pemugaran satu bulan yang lalu, proyek pemugaran yang sudah berjalan 35 hari dari 150 hari yang ditentukan ini, telah mencapai 7 %, melebihi target dari yang direncanakan yaitu 5%.
Bangunan utama yang dipugar meliputi tiga bagian yaitu pendopo, pringgitan dan kamandungan.
Pemugaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tim ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan ( BPK ) Wilayah XI Jawa Timur yang didatangkan oleh Pemkab Ngawi 2023 lalu.
Dalam proses ini pemkab Ngawi menyerahkan ke tanggung jawab pemugaranya ke Dinas PUPR Ngawi setelah dilakukan review detail engineering design ( DED ) pada tahun 2025 yang melibatkan jasa pelaksana konstruksi dan pengawasan.
Dari DED yang dilakukan bersama PT Skala Pilar Lima, pemugaran akhirnya terlaksana pada tahun ini dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar dimana lelang pelaksanaanya dimenangkan oleh PT Abra Sampatti dan pengawasan dilakukan oleh CV Graha Citra Selaras seperti yang terpampang di papan pelaksanaan proyek.
Dalam hal pengawasan, salah satu tenaga ahli dari tim tenaga ahli BPK Wil XI Jatim, dilibatkan dalam pemugaran bangunan yang berdiri tahun 1839 ini.
Pengawasan ini untuk memastikan proses rehabilitasinya tidak merubah struktur bangunan atau setidaknya menyerupai aslinya. Misalkan pemberlakuan sistem pengkodingan diberlakukan agar material yang mengandung nilai sejarah tidak hilang, atau jika harus diganti – karena pertimbangan tingkat kerusakan, harus dicari yang menyerupai.
Dari DED yang ada, menurut Direktur PT Skala Pilar Lima, Elip Woro Sukarno, 60 persen komponen dari bangunan Kepatihan harus dilakukan penggantian.
“Kami menemukan 60 persen harus dilakukan penggantian, dan angka persen ini bisa lebih besar saat pekerjaan dilakukan,” kata Elip menjelaskan, (3/9).
Lebih lanjut Direktur CV Graha Citra Selaras, Farid Yudha, dalam hal penggantian per item komponen, pihaknya selau menyampaikan ( melaporkan ) kepada tenaga ahli yang ditunjuk untuk diputuskan penggantianya.
“Keputusan penggantian ada di tangan tenaga ahli cagar budaya yang ditunjuk, apakah akan diganti yang menyerupai atau dilakukan konsolidasi ( gabungan komponen),” kata Farid terkait prosedur penggantian komponen, (3/9).
“Sistem pengkodingan terhadap setiap titik komponen kita juga lakukan sehingga baik posisi maupun peranya tepat seperti semula,” jelasnya.
Hanya pertanyaanya kenapa hanya seorang tenaga ahli yang dilibatkan dalam pemugaran ini, bukan sebuah tim ahli seperti saat melakukan pengkajian sebelumnya.
Tentang ini Kepala Bidang Tata Bangunan dan Tata Konstruksi PUPR Ngawi, Yesi Widyarti, menjawab singkat jika pemugaran ini tidak melibatkan tim ahli.
“Tidak ada tim ahli dalam pemugaran ini,” jawabnya singkat tanpa memberi alasan, (12/8).
Bangunan cagar budaya Kepatihan menjadi wewenang kabupaten Ngawi setelah kepastian statusnya menjadi cagar budaya daerah sejak 2020 lalu melalui Keputusan Bupati Ngawi No 188/ 232/ 404.012/ 2020 yang ditanda tangani oleh Budi Sulistyono sebagai Bupati Ngawi saat itu.










