Beranda / Ngawi / PBN Belum Diserahkan, Kementerian PU Beri Lampu Hijau Pemkab Ngawi Pungut Retribusi ke Pedagang

PBN Belum Diserahkan, Kementerian PU Beri Lampu Hijau Pemkab Ngawi Pungut Retribusi ke Pedagang

NGAWI – Resensi.co.id – Para pedagang pasar besar minggu lalu berduyun duyun mendatangi kantor pasar di lantai 1 pasar besar Ngawi, ( 23 /5/2026). Mereka datang untuk menandatangani kesanggupan membayar retribusi  dengan nilai bervariatif mulai dari Rp 300,- permeternya hingga tarif bagi pemilik kios namun tidak melakukan aktifitas dagangnya, atau kios kosong.

Dengan membawa dua lembar meterai mereka menyatakan kesanggupan dan mulai terhitung bulan Mei sesuai tanggal yang ditandanganinya.

Pemkab Ngawi mulai memberlakukan penarikan retribusi Pasar Besar Ngawi (PBN) pada Juli 2026 mendatang, yang diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah atau ( PAD ) dengan target Rp 450 juta.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum mengatakan, target PAD tersebut berasal dari berbagai sektor layanan di PBN.

“Selain kios dan los, pemasukan juga berasal dari sektor parkir hingga fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). Setelah retribusi diberlakukan, target PAD Rp 450 juta,” katanya, sembari menjelaskan, jika pemberlakuan retribusi dilakukan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan serta pemeliharaan pasar yang memiliki 358 kios dan 500 los ini.

“Hingga akhirnya penarikan retribusi baru dapat dilakukan setelah pemkab memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” ungkap Nilam.

Sedangkan di sisi lain, sejak diresmikan akhir tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada waktu itu, proses hibah aset PBN dari pemerintah pusat ke Pemkab Ngawi hingga kini masih belum tuntas.

Nilam mengungkap, keterlambatan hibah aset ini  dipengaruhi adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian PU, dimana pembangunan PBN yang semula berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kini, pengelolaan pasar rakyat dialihkan ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis sehingga berdampak mekanisme hibah aset harus disesuaikan kembali.

“Soal hibah aset, keterlambatan dipengaruhi perubahan nomenklatur di Kementerian PU, untuk itu  kami akan kawal terus hibah aset ini di Kementerian PU,” pungkas Nilam.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *