NGAWI, Resensi.co.id – Menyusul setelah salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Winarto, tersangkut perkara hukum tindak pidana gratifikasi dan telah berkekuatan hukum tetap, KPU Kabupaten Ngawi mulai memproses calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh DPD Partai Golkar kepada DPRD Ngawi, Kamis, (8/10/2026).
“KPU Ngawi melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW berdasarkan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Dapil 3, meliputi Kecamatan Geneng, Gerih, dan Kendal. Proses ini dilakukan setelah KPU menerima usulan PAW dari DPRD melalui partai politik yang bersangkutan,” kata Komisioner KPU Ngawi Divisi Teknis Penyelenggara M. Prasetyo Nugroho usai melakukan klarifikasi di Kantor DPD Golkar Ngawi bersama Bawaslu Ngawi.
Calon pertama yang diklarifikasi adalah calon atasnama Budi Suprianto yang memperoleh 853 suara pada Pileg 2024 dengan nomor urut 2. Namun, Budi menyatakan mengundurkan diri dari proses calon PAW dengan alasan kondisi kesehatan.
KPU kemudian melanjutkan klarifikasi kepada calon berikutnya, Novida Prasetyani yang memperoleh 116 suara dengan nomor urut 3 Dapil 3 dalam Pileg 2024.
“Seluruh hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya akan dibawa dalam rapat pleno. Hasil pleno tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD Ngawi sebagai bagian dari tahapan penggantian anggota dewan melalui mekanisme PAW,” lanjut Prasetyo.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Ngawi Imam Nasrulloh menyebut proses klarifikasi terhadap calon PAW sebelumnya juga telah dilakukan secara internal oleh DPD Partai Golkar Jawa Timur, setelah perkara Winarto yang juga Ketua Fraksi Golkar di DPRD Ngawi ini perkaranya telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Di internal Partai Golkar sendiri dua minggu yang lalu telah turun tim klarifikasi faktual dari DPW Partai Golkar Jawa Timur disertai video lengkap bahwa yang bersangkutan ( Budi Supriyanto ) menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan PAW karena alasan sakit,” ungkap Imam.
Setelah proses klarifikasi ini DPD Golkar Ngawi kemudian akan mengajukan surat kepada gubernur untuk mendapatkan surat pemberhentian tetap terhadap Winarto dan SK Pengangkatan calon PAW yang terverifikasi dimana rekomendasinya sudah diajukan ke DPP Partai Golkar di Jakarta oleh DPD Golkar Ngawi.
Selanjutnya kami menunggu SK Pemberhentian tetap dari Gubernur terhadap yang di PAW ( Winarto ), disamping turunnya rekomendasi dari DPP Golkar agar bisa diajukan kepada Gubernur untuk penerbitan SK pengangkatan PAW,” jelas Imam yang memperkirakan dalam hitungan hari direkom tersebut sudah turun.
Jika proses ini berjalan sesuai yang diagendakan, maka dapat dipastikan penganti Winarto sebagai anggota DPRD Fraksi Golkar adalah Novida Prasetyani. PAW ini terjadi setelah Winarto divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya setelah terbukti menerima gratifikasi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di kecamatan Geneng Ngawi.









