Beranda / Ngawi / Berkekuatan Inkrah, Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Pil Koplo dan Sabu Mendominasi

Berkekuatan Inkrah, Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum, Pil Koplo dan Sabu Mendominasi

NGAWI, resensi.co.id – Kejaksaan Negeri Ngawi memusnahkan barang bukti dari 41 kasus pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrah ) dalam rentang Oktober 2025 hingga Maret 2026, Selasa, (21/4/2026).

Dari sejumlah kasus tersebut, barang bukti yang menonjol dimusnahakan adalah pil koplo dan sabu sabu, yaitu 3.142 butir pil koplo dari 16 kasus dan sabu sabu seberat 8,2 gram dari 15 perkara.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, B.Hermanto, pemusnahan ini pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, serta bentuk pertanggungjawaban institusi dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas.

“Selain berperan dalam pengungkapan perkara, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai eksekutor. Dengan demikian, perkara benar-benar selesai dan tidak menyisakan potensi penyalahgunaan barang bukti,” kata Hermanto dalam keterangan kepada wartawan.

Hermanto menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilakukan Kejari Ngawi secara berkala seiring dengan bertambahnya perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam enam bulan ke depan, kami akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah inkrah,” lanjutnya.

Kegiatan yang dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Ngawi ini juga dihadiri oleh Forpimda Ngawi, diantaranya Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama dan Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *