NGAWI, Sebuah video pengeroyokan terhadap pengendara motor di Ngawi, Jawa Timur, viral di media sosial. Polisi mengungkap, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu sentimen antar kelompok perguruan silat.
Video amatir berdurasi sekitar 50 detik memperlihatkan seorang pengendara motor yang membonceng penumpang menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pemotor lain.
Korban diketahui dua bersaudara, AZ, 20 tahun, dan adiknya SW, 19 tahun, warga Desa Simo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Berbekal video yang beredar luas tersebut, polisi dari Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni S, 20 tahun, warga Madiun, serta seorang anak di bawah umur berinisial R, 16 tahun, warga Ngawi.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, mengatakan pengeroyokan dipicu sentimen antar perguruan silat. Korban diketahui berasal dari perguruan yang berbeda dengan para pelaku.
Saat kejadian, korban yang tengah dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan perguruan, dihadang oleh kelompok pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras.
“Korban adalah seorang pengendara sepeda motor saat dalam perjalanan pulang dari halal bihalal perguruan, bersama adik sepupunya, namun direngah perjalanan dihadang sekelompok pengendara yang ditengarai dari anggota perguruan silat lain karena korban mengenakan atribut perguruan, maka timbul sentimen sehingga terjadilah pengroyokan dan penganiayaan seperti yang terlihat dalam video viral teraebut,” terang Rizki dalam pers rilis di Mapolres Ngawi, Selasa, ( 6/4/2026).
Rizki juga mengungkap tidak lebih dari 24 jam polisi berhasil mengidentifikasi peristiwa ini dan berhasil mengamankan dua pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan video, dan para saksi serta bukti bukti yang ada, tidak lebih dari 24 jam dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kini keduanya tengah dalam penyelidikan intensif,” lanjut Rizki.
“Motifnya karena sentimen perguruaan, dan pelaku ditengarai terpengaruh minuman keras saat melakukan penghadangan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 262 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.










