Beranda / Ngawi / Kemenhut RI Amankan Warga Ngawi karena Lahan Tebu Ilegal di KHDTK Diklathut UGM, Warga Membantah Sangkaan

Kemenhut RI Amankan Warga Ngawi karena Lahan Tebu Ilegal di KHDTK Diklathut UGM, Warga Membantah Sangkaan

NGAWI, Resensi.co.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan RI, merilis operasi gabungan bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penindakan pidana kehutanan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM, Kecamatan Pitu, Senin, (22/6/2026).

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 7 orang dari dua lokasi berbeda untuk dimintai keterangan, satu diantaranya seorang Sekretaris Desa dari kabupaten Blora serta mengamankan 2 unit excavator dan 2 unit dump truck.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing 2 orang dari lokasi pertama di desa Pitu dan 2 orang di desa Dumplengan, tiga orang lainya masih didalami keterlibatanya.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas alat berat di wilayah dua desa tersebut. Hasilnya ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan akses dengan menggunakan 2 unit excavator yang diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam KHDTK Diklathut UGM.

Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korwas Polda Jawa Timur, dan Brimob Polda Jawa Timur, tim operasi gabungan melakukan penindakan dimana pada lokasi pertama di Desa Pitu, tim mengamankan 4 orang dimana penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Y- M yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan, serta S yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan. Dua orang lainnya berperan dalam pengangkutan menggunakan dump truck dan masih didalami keterkaitannya. Di lokasi ini, tim juga mengamankan 2 unit dump truck dan 1 unit excavator.

Di lokasi kedua di Desa Dumplengan, tim mengamankan 3 orang dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, Sekretaris Desa Ngeblak, Blora yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta J-M yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan satu orang lainnya masih didalami keterkaitannya dalam dukungan logistik dan operasional lapangan. Di lokasi ini, tim juga mengamankan 1 unit excavator.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengisyaratkan operasi ini akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain di balik kegiatan ilegal tersebut.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kami sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan, serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Semua kami dalami berdasarkan alat bukti.” kata Aswin.

Aswin menambahkan, penyidikan diarahkan untuk membaca rangkaian kegiatan secara utuh dengan mendalami keterhubungan peran para pihak dalam pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, mulai dari pembiayaan, pengawasan, pengendalian alat berat, dukungan pengangkutan, hingga pihak yang diduga menampung atau memperoleh manfaat dari hasil areal perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan.

“Empat tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran penting dalam rangkaian kegiatan di lapangan, mulai dari pemodal, pengawas, hingga penanggung jawab operasional alat berat. Penyidik terus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, pendalaman peran pihak lain, keterangan ahli kawasan hutan, serta koordinasi dengan Korwas Polda Jawa Timur. Kami ingin memastikan perkara ini tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang mengatur, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” yang akan berkoordinasi dengan BPKH Wilayah XI Yogyakarta terkait keterangan ahli status kawasan dan kepastian lokasi,  untuk memperkuat pembuktian dan pengembangan perkara.

Lebih jauh, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, membeberkan  modus penguasaan ilegal kawasan hutan selalu berpola secara bertahap dan karenanya harus diputus sejak awal demi  menjaga kepastian hukum.

“Penguasaan ilegal atas kawasan hutan sering bergerak secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pengembangan areal perkebunan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, pengangkutan hasil, hingga kawasan perlahan diperlakukan seolah-olah dapat dikuasai. Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” kata Januanto.

Sementara itu beberapa warga desa Pitu yang berada di sekitar lokasi membantah sangkaan adanya aktifitas perluasan lahan tebu, namun kegiatan swadaya masyarakan untuk memperbaiki jalan ( akses ) antar dusun yang dibutuhkan warga.

“Bukan perluasan lahan tebu, namun karena keinginan kami untuk memperbaiki jalan pintas antar dusun agar layak dilewati,” kata Sutejo warga dusun Watugudel desa Pitu memberi kesaksian yang mengetahui perencanaan para tersangka sebelum mendatangkan alat berat.

Akses penghubung antar dusun yang dimaksud Sutejo merupakan jalan yang setapak yang kini dilebarkan menjadi sekitar 4 meter dikawasan KHDTK Diklathut UGM.

Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur, dan Dua unit excavator dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 dan angka 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta larangan membawa alat berat dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar, dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *