NGAWI, Resensi.co.id – Kejaksaan Negeri Ngawi tengah menyelidiki aliran dana hibah dari Pemkab Ngawi kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Ngawi senilai Rp 49,9 milyar, Selasa, (26/5/2026).
Penyelidikan ini menindaklanjuti adanya laporan adanya dugaan korupsi dari pengelolaan anggaran hibah bersumber dari APBD Ngawi yang dialirkan sepanjang tahun 2023 – 2024 untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2024 yang lalu.
Menurut Kasi Intel Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira, Pengelolaan yang dimaksud adalah pembayaran publikasi untuk berbagai kegiatan sosialisasi baik melalui media massa maupun bentuk acara lainya.
“Benar kami saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana hibah dari kegiatan Pilkada Ngawi 2024 dimana sudah minta keterangan dari beberapa saksi baik dari media maupun KPU, ” kata Danang ,( 26/5/2026).

Meskipun Danang masih belum gamblang memaparkan bentuk penyelewengan dan pihak yang memungkinkan bakal terseret, namun dirinya mengakui sudah tiga orang secara intesif dimintai keterangan, salah satunya dari redaksi sebuah media massa.
“Sudah ada tiga orang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kepada pihak lain,” ungkap Danang.
Dalam proses penyelidikan Kejari Ngawi juga mendalami proses Pilkada Ngawi 2024 mulai dari peluncuran tahapan hingga pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan.










