NGAWI, Resensi.co.id- Satnarkoba Polres Ngawi menangkap pasangan kekasih residivis narkoba karena kembali mengedarkan sabu – sabu. Tidak tanggung tanggung, barang haram yang berhasil diamankan dari tangan kedua pengedar tersebut seberat 2,223 ons.
Penangkapan pasangan residivis lapas narkoba Madiun bernama N-D alias Sinyo ( 30 ) warga Ngompro Kecamatan Pangkur dan kekasihnya O-S-T ( 31 ) warga Wonogori Jawa Tengah ini terungkap dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Ngawi, Selasa, (5/5/2026).
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang mencurigai aktivitas pelaku dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Ngawi, Sabtu 25 April 2026 lalu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 223,842 gram. Tidak hanya didalam rumah, pengedar ini juga menyebar barang haram ini di berbagai fasilitas umum sebagai tempat penyimpanan yang dikemas dalam plastik kecil hingga berjumlah 29 paket.
“Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan Sinyo dan dari hasil interogasi awal dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata AKBP Prayoga dalam rilis yang juga dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko.
“Asal barang disebut oleh para pelaku ini dari Surabaya, namun pengembangannya masih kita selidiki,” lanjut Prayoga yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya menutup rilis.










