NGAWI, resensi.co.id – Sebuah rumah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dibongkar setelah rencana pernikahan pemiliknya batal. Pembongkaran dilakukan atas kesepakatan kedua pihak yang sebelumnya menjalin hubungan cukup lama.
Video amatir yang direkam warga memperlihatkan sebuah rumah yang baru dibangun di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, dibongkar menggunakan alat berat.
Rumah tersebut berdiri di atas lahan milik PR, 45 tahun, warga setempat, yang diketahui telah menjalin hubungan selama hampir delapan tahun dengan RA, 32 tahun, seorang pekerja migran Indonesia ( PMI) yang bekerja di Taiwan.Namun, setelah RA kembali ke tanah air, keduanya sepakat mengakhiri hubungan karena ketidakcocokan.
Rumah yang dibangun menggunakan biaya dari RA kemudian disepakati untuk dibongkar. Proses pembongkaran dilakukan dengan disaksikan pihak kepolisian, perangkat desa, serta warga setempat setelah disepakati dalam tempo 10 hari.

Kapolsek Pitu menyatakan, pembongkaran dilakukan setelah kedua pihak menjalani mediasi di tingkat desa dan mencapai kesepakatan bersama, sehingga tidak terdapat unsur sengketa dalam peristiwa tersebut.
“Awalnya R A melapor ke kami jika hendak membongkar rumah dengan menggunakan alat berat, setelah kita cek ke lokasi ternyata sudah dalam posisi setengah bongkar, dari keterangan yang kami dapat dari berbagai pihak ternyata memang sudah kesepakatan dan tidak ada sengketa dalam pembongkaran tersebut,” terang Kapolsek Pitu, AKP Basuki Rahkmad, ( 16/4/2026).
Setelah dilakukan pembongkaran, lahan milik P R, tempat berdirinya rumah tersebut kini kembali menjadi lahan kosong.










