NGAWI, resensi.co.id – Peristiwa tragis yang dialami keluarga Agus Triantoko (36 ) warga desa Tepas Kecamatan Geneg Kabupaten Ngawi yang tertimpa pohon roboh di jalan raya Ngawi – Magetan, minggu ( 8/3/2026 ) lalu, menarik perhatian Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV Sasa, dengan mendatangi rumah duka, Rabu ( 11/3/2026).
Peristiwa nahas ini terjadi ketika Agus bersama istrinya Supriyani ( 36 ) dan anaknya ARJ ( 10 ) dalam perjalanan pulang usai berbelanja baju lebaran. Nahas, angin kencang merobohkan pohon peneduh jalan yang langsung menimpa korban. ARJ hingga meninggal dunia, sementara kedua orang tuanya mengalami luka-luka.
Kepada Diana Sasa, Agus menceritakan detik-detik mencekam tersebut, termasuk sulitnya proses evakuasi yang ia rasakan.
“Waktu kejadian saya sempat kebingungan karena evakuasi lama sekali. Akhirnya saya hubungi teman relawan dan dilarikan ke Puskesmas menggunakan mobil pikap,” kenang Agus, yang mengalami retak tulang tangan.
Agus pun berharap pemerintah lebih serius memantau pohon-pohon rapuh di sepanjang jalan provinsi agar tidak jatuh korban lagi. Apalagi, terungkap fakta bahwa korban meninggal akibat pohon tumbang ternyata tidak mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja.
Menanggapi hal itu, Diana Sasa menyorot alur bantuan yang dinilai terlalu birokratis untuk kasus darurat kemanusiaan. Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa menggunakan skema Biaya Tak Terduga (BTT) karena peristiwa ini masuk kategori bencana.
“Kami melihat urusan kemanusiaan ini alurnya masih sangat birokratis. Untuk kejadian darurat seperti ini seharusnya bisa menggunakan BTT, karena ini termasuk kejadian bencana,” tegas Diana Sasa.
Legislator Jatim ini berjanji akan menelusuri mekanisme penggunaan anggaran tersebut di tingkat OPD, baik BPBD maupun Dinas Sosial, agar bantuan lebih mudah diakses masyarakat yang tertimpa musibah di jalan provinsi.
“Ke depan perlu ada regulasi atau satgas khusus agar kejadian ini tidak terulang. Selain itu, perlu evaluasi skema perlindungan kecelakaan. Mestinya perlindungan bagi pengguna jalan itu sama, termasuk jika disebabkan faktor alam seperti pohon tumbang,” pungkasnya.
A.M.Mustofa










